20 September, 2011

Desk Aceh Kemenkopolhukam Dinilai Terlalu Mencampuri Pilkada

Oleh Reza Gunawan

BANDA ACEH – Komisi A DPR Aceh siang tadi menggelar rapat internal menyangkut tindakan Kemenko Polhukam melalui Desk Aceh dan FKK Damai Aceh yang dinilai terlalu jauh mencampuri urusan Pilkada Aceh dan mengintenversi dewan.

Rapat yang ikut dihadiri tim ahli DPRA Mukhlis Mukhtar, Burhanudin dan Yahya Muaz itu berlangsung tertutup dari pukul 14.00-17.00 wib, Senin (19/9/2011).

Juru bicara Komisi A Abdullah Saleh setelah pertemuan itu mengatakan, sejak awal Desk Aceh dan FKK Damai Aceh terkesan memaksakan KPU Pusat dan KIP untuk melaksanakan Pilkada dengan mengakomodir calon independen. "Padahal dewan sudah memutuskan tidak mengakomodir calon independen dalam Rancangan Qanun Pilkada," kata Abdullah Saleh kepada wartawan.

Menurut Abdullah Saleh, adanya intervensi Desk Aceh terungkap dalam rapat di Kemenko Polhukam pada 18 April 2011. Saat itu, kata Abdullah, atas desakan merekalah KPU mengeluarkan instruksi kepada KIP untuk mengeluarkan penetapan tahapan Pilkada Aceh dengan mengabaikan Rancangan Qanun Pilkada yang sedang dibahas di dewan.

Selanjutnya, kata Abdullah, ketika tahapan Pilkada Aceh sudah menuai konflik dan Kemendagri selaku pembina politik dalam negeri sedang berupaya mendinginkan suhu politik (cooling down) di Aceh, justru Kemenko Bidang Polhukam terus mendesak Pilkada Aceh tepat waktu dan tetap mengakomodir calon perseorangan (calon independen).

“Terakhir, Kemenko Bidang Polhukam melalui Desk Aceh telah mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk mengirim surat kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk mendesak kedua lembaga ini mengakomodir Calon Perseorangan tersebut,”ujar Abdullah Saleh.

Abdullah Saleh menambahkan, menurut keterangan Anggota Bawaslu Pusat yang disampaikan dalam pertemuan di Kemendagri pada tanggal 3 Agustus 2011, mereka mengambil alih membentuk Panwaslih di Aceh setelah adanya rapat di Kemenko Bidang Polhukam.

Berdasarkan serangkaian langkah-langkah yang dilakukan oleh Kemenko Bidang Polhukam tersebut diatas, Komisi A DPRA menilai bahwa Kemenko Polhukam telah mencampuri terlalu jauh tentang pelaksanaan Pilkada Aceh yang telah menimbulkan konflik politik sekarang di Aceh.

“Kami sangat sesalkan, cara-cara yang ditempuh oleh Kemenko Bidang Polhukam condong menggunakan pemaksaan kehendak, cara-cara mengancam, menekan instansi/institusi lain termasuk DPR Aceh,”kata Abdullah Saleh. “Padahal menyangkut pelaksanaan Pilkada Aceh bukanlah Tupoksi Kemenko Bidang Polhukam.”lanjutnya.[Sumber: Atjeh Post]



0 komentar: