20 Agustus, 2011

Kemendagri Tak Ingin Pemilukada Aceh Ditunda

Dirjen Otonomi Khusus  Kementerian 
Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan 
didampingi Ketua Desk Aceh 
Menkopolhukam, Mayjen (Pur) 
Amiruddin Usman 
menggelar konferensi pers di salah 
satu warung kopi di Banda Aceh, 
Selasa (26/7).
(Harian Aceh/Junaidi Hanafiah)

Harian Aceh – Kementrian Dalam Negeri tak menginginkan pelaksanaan Pemilukada Aceh ditunda. Karena itu, DPRA diharapkan membahas ulang Rancangan Qanun Pemilukada dan sudah ada kesepakatan bersama (eksekutif dan legislatif) sebelum 19 September 2011.

Hal itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan dalam pertemuan dengan perwakilan KIP Aceh dan KIP 23 kabupaten/kota, Jumat (19/8), di Gedung Kesbangpol, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

Djohermansyah mengharapkan Pemilukada Aceh berlangsung lancar tanpa ada konflik yang merugikan berbagai pihak. “Kami juga berharap DPR Aceh bisa membahas kembali Rancangan Qanun Pemilukada yang belum disepakati bersama Gubernur Aceh,” kata Djohermansyah dalam siaran pers yang diterima Harian Aceh dari Media Center KIP Aceh, kemarin.

Pembahasan qanun itu diharapkan segera dimulai setelah berakhirnya masa cooling down pada 5 September nanti. “Paling tidak, 19 September nanti akan ada qanun baru yang bisa menjadi rujukan dalam pelaksanaan Pemilukada Aceh 2011,” lanjut Dirjen Otda Djohermansyah.

Selain Dirjen Otda, pertemuan tersebut juga dihadiri Dirjen Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan DPOD Susilo, Direktur Kesbangpol Bidang Penyelesaian Konflik Fachri, Ketua FKK Desk Aceh Mayjen TNI Amiruddin Usman, anggota KPU Endang Sulastri, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Sitorus, serta sejumlah pejabat lainnya.

Pertemuan diawali dengan penjelasan Djohermansyah Djohan tentang isu-isu yang terkait dengan perkembangan terbaru di Aceh. Ia mengharapkan agar konflik regulasi terkait Pemilukada Aceh tidak berkembang menjadi konflik institusi atau konflik sosial. Meski demikian, para anggota KIP Aceh tetap berupaya mempertanyakan hal-hal yang sensitif kepadanya. Misalnya, bagaimana nanti kalau DPR Aceh tidak juga mau menyelesaikan qanun baru yang mengakomodir calon perseorangan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Dirjen Otda menolak menjawab dengan berandai-andai. “Kita hindarkan dulu kata berandai-andai. Kita berpikir positif saja dan berharap qanun itu segera dibahas oleh DPR Aceh,“ katanya.

Para anggota KIP tetap saja tidak puas dengan jawaban itu. Beberapa kali pertanyaan yang sama muncul dalam dialog tersebut. “Bagaimana kalau sampai 19 September nanti tidak ada qanun yang disepakati antara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh?” tanya anggota KIP Aceh.

Lagi-lagi Djohermansyah Djohan menolak menjawab. “Saya tidak mau pesimis. Yang penting kita berpikir positif dan berharap itu segera dibahas,” tegasnya.

Waktu dua minggu, menurut Djohermansyah, cukup untuk membahas qanun tersebut. Soalnya hanya dua poin saja yang perlu dibicarakan, yakni soal calon perseorangan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang harusnya diselesaikan oleh MK. “Bahkan kalau DPR Aceh tanggap, sebenarnya dalam satu hari masalah ini bisa diselesaikan,” katanya.

Tapi karena sudah kesepakatan bersama, lanjut dia, diberi dua pekan bagi DPRA untuk membahas ulang qanun tersebut. “Kita tunggu saja DPR Aceh bekerja,” katanya. Djohermansyah mengaku dirinya optimis masalah qanun itu akan selesai, apalagi Pemerintah Aceh telah menyerahkan draf usulan baru kepada DPRA untuk segera dibahas.

Seperti diketahui, dalam pertemuan antara stakeholder Pemilukada Aceh di Jakarta pada 3 Agustus lalu, para pihak sepakat adanya jeda atau masa cooling down dalam pelaksanaan tahapan Pemilukada Aceh. Masa cooling down mulai 5 Agustus hingga 5 September. Setelah itu, selama dua minggu, mulai 6 September hingga 19 September, DPRA dan Pemerintah Aceh harus membahas ulang Rancangan Qanun Pemilukada.

Paling tidak, kata Dirjen Otda, pada 19 September nanti akan ada qanun baru yang sepakati kedua pihak. “Kita berdoa sajalah, semoga kesepakatan itu benar-benar dijalankan,” katanya.

Terkait dengan masa jeda selama sebulan, Djohermansyah Djohan mengakui kalau hal itu berakibat pada mundurnya masa pemilihan kepada daerah. Oleh sebab itu, ia meminta KIP Aceh segera melakukan penjadwalan ulang. “Mengenai payung hukum untuk pelaksanaan kegiatan Pemilukada Aceh, akan diselesaikan oleh masing-masing pihak yang berwenang, baik Depdagri dan KPU,” sebut Djohermansyah.

Intinya, kata dia, sejauh ini belum ada rencana Kemendagri untuk menunda pelaksanaan Pemilukada Aceh seperti yang dituntut Pansus DPRA.(harian-aceh/dad)




0 komentar: