21 Agustus, 2011

Pemilukada Aceh sebelum 8 Januari 2012


BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh harus menggelar pemilihan kepala daerah selambat-lambatnya 8 Januari 2011 atau 30 hari sebelum masa jabatan gubernur dan wakil gubernur berakhir.

"Ini yang kami maknai dari surat Mendagri yang dijelaskan pada pertemuan di Kementerian Dalam Negeri, yakni menggelar pilkada sebelum 8 Januari 2012," kata Zainal Abidin, komisioner KIP Provinsi Aceh, yang dihubungi dari Banda Aceh, tadi malam.

Masa jabatan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar akan berakhir 8 Februari 2012. Pasangan Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar terpilih pada pilkada 11 Desember 2006. Ia mengatakan, ketua dan enam komisioner KIP Provinsi Aceh serta para ketua KIP dari 23 kabupaten/kota di Aceh ke Jakarta, meminta penjelasan mengenai surat Menteri Dalam Negeri.

Pertemuan berlangsung Jumat (19/8) mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00WIB itu, Mendagri diwakili Direktur Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan. Pertemuan itu turut dihadiri Ketua Desk Aceh di Kemenkopolhukam Mayjen TNI Amiruddin Usman, anggota KPU Endang Sulastri, serta sejumlah pejabat lainnya.

Dalam surat tersebut, kata dia, Mendagri menyarankan KIP menghentikan semua tahapan pilkada guna mendinginkan suasana politik yang sempat memanas akibat konflik regulasi.

Mendagri dalam suratnya menyatakan jika terjadi penyusunan ulang tahapan, maka jadwal pemungutan suara tidak boleh lewat dari tanggal 8 Januari 2012. "Dari penjelasan itu disimpulkan bahwa pilkada paling telat digelar 8 Januari tahun depan. Kalau lewat, maka akan terjadi penundaan pilkada," ujarnya.

Menurut dia, penundaan itu membutuhkan waktu dan proses yang panjang serta harus memenuhi ketentuan, di antaranya terjadinya gangguan keamanan, bencana alam, serta hal lainnya yang mengganggu terselenggaranya pilkada. "Mekanisme penundaan pilkada tersebut harus atas usulan KIP yang ditujukan DPR Aceh. Selanjutnya diserahkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh," katanya.

Namun, kata dia, KIP belum bisa menyimpulkan apakah akan ada penundaan pilkada atau tidak. Begitu juga soal pergeseran waktu, akan dibahas dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kalau terjadi pergeseran tahapan, maka tanggal pemungutan suaranya tidak boleh lewat dari 8 Januari 2012. Ini penjelasan yang kami terima dari Kemendagri," ujar Zainal Abidin

Sebelumnya, KIP telah menetapkan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 14 November 2011. Pilkada tersebut digelar serentak dengan pemilihan 17 bupati/wali kota beserta wakilnya. Namun, jadwal tersebut diperkirakan bergeser karena adanya penghentian semua tahapan. Tahapan itu dihentikan terhitung 5 Agustus 2011 hingga 5 September 2011 atas saran Mendagri.

Alasan penghentian semua tahapan pilkada untuk mendinginkan suasana politik yang sempat memanas akibat konflik regulasi yang dipicu tidak disahkannya 'qanun' (Perda) pilkada oleh Gubernur Aceh karena tidak mengakomodir calon perseorangan.

Sementara, KIP memedomani Qanun Nomor 7 Tahun 2006 tentang pilkada sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di provinsi itu.(sumber: waspada.co.id)


0 komentar: