26 Agustus, 2011

M Sabil DPO Polres Pidie

Sigli--Polisi Resort (Polres) Pidie menetapkan Muhammad Sabil bin Ritawan, 18, terpidana pemerkosaan gadis di bawah umur masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi sudah menyebarkan foto dan indentitas buron ke seluruh Polsek Jajaran Polres Pidie, bahkan ke sejumlah Polres kabupaten lain dan Polda Aceh.

Kapolres Pidie AKBP Dumadi, Sst Mk melalui Kasat Reskrim, AKP Jatmiko mengatakan, pihaknya sudah menirima surat dari Kejaksaan Negeri Sigli. Surat itu berupa permintaan bantuan polisi untuk menangkap terpidana yang sudah divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli itu, tapi pelaku tak taati hukum dengan melarikan diri.

“Kita sudah minta kepada Polsek-polsek di jajaran Polres Pidie untuk menindaklanjuti. Pelaku sekarang sudah masuk DPO Polisi,” katanya ketika dijumpai Harian Aceh di Polres, kemarin.

Hal itu dilakukan sesuai permintaan Kejari melalui surat yang dintandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Sigli, SyamsuYufrizal SH dengan nomor R-54 /N.1.12/Ep.1/07/2011 disertai tanggal 27 Juli 2011 tentang permintaan untuk menangkap terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Perlindungan anak .

“Foto dan indentitas Terpidana Pemerkosaan sudah kita sebarkan ke Polsek-polsek serta sejumlah Polres dan Polda Aceh untuk melakukan koordinasi menangkap pelaku,” katanya lagi.

Polisi kata dia, tak main-main dalam masalah hukum. Ia pun mengharapkan warga dapat membantu polisi berikan informasi jika melihat terpidana berada di kawasan mereka.

Diberitakan sebelumnya, sejak divonis Pengadilan Negeri 5 tahun penjara, Muhammad Sabil Bin Ritawan, 18, terdakwa pemerkosaan anak dibawah umur tak pernah disel hingga kini, sehingga timbul kecurigaan pihak korban diduga adanya permainan di pengadilan. Kasus pemerkosaan itu terjadi 19 November 2010 dengan korban, sebut saja Bunga, 15, warga Kecamatan Indrajaya, Pidie.(Sumber: Harian Aceh)



1 komentar:

apa bangai mengatakan...

hehehe ...
plung beu ji'oeh ji'oeh tgk :D xixii