24 Agustus, 2011

Misteri Kematian Kasir BI Lhokseumawe

Oleh Chairul Sya'ban

Hasil Rekaman Camera CCTV
Sejauh ini, kematian kasir senior Bank Indonesia (BI) Kota Lhokseumawe masih menjadi misteri.

Bakhtiar Batubara, SH : “Kinerja Pihak Polres Lhokseumawe lemah, sementara Pihak BI beralasan bahwa CCTV dalam kondisi rusak.”

Saat itu, Jum’at malam (21/7), jarum jam menunjukkan sekira pukul 20.00 WIB, SUARA PUBLIK tiba di rumah salah satu keluarga almarhum Damora Siregar, Budi Dharma, SE (49), selaku abang kandung almarhum.

Rumahnya terletak di Jalan Garu III, Blok A-1, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. SUARA PUBLIK bertujuan menemui Budi Dharma dan kedua kuasa hukumnya, Amin Thomas, SH dan Bakhtiar Batubara, SH, untuk konfirmasi mengenai hasil rekaman CCTV dari pihak Bank Indonesia (BI) Cabang Kota Lhokseumawe yang diduga sengaja dirusak.

Lantas, keluarga korban kebingungan dan heran dengan lelucon dari pihak BI Lhokseumawe. Betapa tidak, pihak BI menyampaikan, bahwa hasil rekaman CCTV itu memang rusak sebelumnya pada saat kejadian tewasnya Damora Siregar.

Sepertinya kasus tewasnya Damora Siregar, yang menjabat sebagai Kasir Senior di Bank Indonesia (BI) Cabang Kota Lhokseumawe, warga asal Medan itu, akan berbuntut panjang. Sebab, keluarga korban bersama kuasa hukumnya terus berupaya mencari keadilan demi terungkapnya penyebab kematian korban yang dinilai tak wajar. Lagi pula, kasus tersebut sudah berjalan selama dua tahun lebih belum juga terungkap. Karena itu, mengenai CCTV yang terpasang di beberapa titik persisnya di Kantor BI Lhokseumawe, membuat keluarga korban gerah.

Pasalnya, CCTV itu sejauh ini masih menuai tanda tanya. Karena, diduga kuat CCTV itu sengaja dirusak oleh pihak yang enggan bertanggung jawab di dalam kasus ini. Namun, pantaskah keluarga korban menerima berbagai lelucon tersebut? Dan segitu gampangnya menyampaikan kepada keluarga korban bahwa rekaman CCTV BI dalam kondisi rusak. Akibatnya, CCTV itu sama sekali tidak ada menunjukkan secara detail terhadap detik-detik tewasnya korban.

Dalam surat nomor B/238/V/2011/Reskrim, yang di sampaikan oleh pihak Polres Lhokseumawe kepada Budi Dharma selaku abang kandung korban, tertanggal Lhokseumawe, 18 Mei 2011. Memberitahukan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dari Labfor forensik cabang Medan, pihak penyidik telah meminta keterangan saksi operator CCTV BI Lhokseumawe dan menjelaskan bahwa kerusakan CCTV tersebut sudah terjadi sebelum kejadian meninggalnya almarhum Damora Siregar, yaitu sejak awal bulan Januari 2009 lalu, dan sudah diusulkan untuk perbaikan dengan surat permintaan dari PT. LIMA JAYAKARTA UTAMA tertanggal 08 Januari 2009, Yang mana kerusakan pada layar muncul angka/huruf yang sulit dimengerti seperti simbol dan kotak-kotak, setelah itu timbul angka 00:00:00 serta tanggal, bulan dan tahun 01-01-98. Sedangkan kaset yang tertimpa benar, tetapi penggunaan kaset CCTV yang sudah penuh terlebih dahulu direview yang disaksikan oleh pejabat BI Lhokseumawe dan Satpam.

Lanjut isi surat, ditandangani oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP. Galih Indragiri, SIK. Yang menerangkan, apabila hasilnya tidak ada hal-hal yang mencurigakan, maka kaset tersebut dipergunakan kembali. Sedangkan, tentang kecepatan putaran rekaman, hasil labfor tidak normal (cepat) dikarenakan pihak Labfor mempergunakan alat VHS Payer JVC tipe HR DVS 3. Selanjutnya, alat yang dipergunakan oleh BI Lhokseumawe adalah merek VICON dengan kaset VHS, dan hasil rekaman CCTV tidak kontinyu serta terdiri dari segmen-segmen disebabkan CCTV dipergunakan selama aktivitas kantor. Kemudian dimatikan dan dihidupkan kembali pada aktivitas selanjutnya.

Justeru dengan keluarnya surat tersebut yang disampaikan oleh Pihak Polres Lhokseumawe, keluarga korban tidak percaya bahwa CCTV itu rusak. Sebagaimana yang telah dikatakan oleh Budi Dharma, yang didampingi oleh kedua kuasa hukumnya, Amin Thomas, SH dan Bakhtiar Batubara, SH, saat ditemui SUARA PUBLIK di Hotel Emerald Garden, Medan, pada malam itu juga, menduga, Pihak BI sengaja melakukan perusakan terhadap CCTV itu. “Kami sangat kecewa dengan pihak BI yang telah mengeluarkan hasil rekaman CCTV rusak. Karena rekaman tersebut tampak terpotong dan terlalu cepat durasi rekaman yang berputar. Karena itu, kami menduga bahwa CCTV itu sengaja dirusak oleh pihak yang tidak mau bertanggung jawab.” ujar Budi, yang dibenarkan oleh dua orang kuasa hukumnya.

Sementara kuasa hukum keluarga korban, Amin Thomas, SH dan Bakhtiar Batubara, SH, juga berkata demikian, bahwa pihak BI adalah Bank Central, karena itu tidak mungkin bahwa CCTV itu rusak dan terpotong, sehingga tidak bisa dipakai. Untuk itu, Budi bersama dua orang kuasa hukumnya sangat berharap agar pihak penegak hukum yang terlibat dalam menangani kasus ini segera mengusut tuntas mengenai CCTV.
“Dari fakta yang kita lihat, kinerja pihak kepolisian sangatlah lemah serta tak serius menangani kasus ini,” ujar Bahktiar Batubara, SH, kuasa hukum abang kandung korban. Selanjutnya, pihak penyidik diminta harus propekstif untuk meneliti lebih detail terkait hasil rekaman CCTV yang diduga sengaja dirusak. Dengan memasang wajah tegas menatap kearah media ini, Bakhtiar bersama Budi, meminta pada ahli pakar telematika untuk meneliti rekaman CCTV tersebut.

“Untuk saat ini, CCTV itu belum diteliti oleh pakar telematika. Kami juga pernah memohon pada Pakar Telematika, Roy Suryo di Jakarta untuk meneliti CCTV tersebut. Namun, beliau tak meresponnya, mungkin karena beliau sudah menjabat sebagai Anggota Dewan Pimpinan Republik Indonesia (DPR-RI), maka karena itu beliau tak menjawabnya.

Lanjut Bakhtiar, “ Karena jelas-jelas dalam CCTV tersebut ada yang sengaja disembunyikan, sebab tidak mungkin bahwa CCTV bisa rusak seperti itu. Karena, faktor utama bukti-bukti untuk memperlihatkan detik-detik tewasnya korban adalah pada CCTV itu. CCTV itu juga pernah di periksa oleh Labfor Polda Sumatera Utara, dan mereka menjawab bahwa tampak jelas pada CCTV tersebut adanya pemotongan durasi rekaman. Sehingga tak kelihatan adanya bukti pembunuhan atau penganiayaan yang terjadi pada korban,” imbuh Bakhtiar secara tegas. Budi, dengan wajahnya yang tampak percaya diri, terus melanjutkan pembicaraannya kepada SUARA PUBLIK dan akan terus berusaha mencari keadilan kepada penegak hukum ke tingkat paling atas. Sesekali, Budi menunduk ke bawah, terdiam, dan berfikir kebingungan, terhadap misteri kematian adik kandungnya itu sampai yang sejauh ini belum juga terungkap, sehingga pihaknya menduga bahwa ada yang bermain dibalik kematian adik kandungnya itu.

Koresponden SUARA PUBLIK, Ernie Putri, dari Kota Lhokseumawe melaporkan, bahwa Polres Lhokseumawe AKBP. Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP. Galih Indragiri, SIK, mengaku, sejauh ini pihaknya tetap akan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terkait kematian Damora Siregar, apabila pihak keluarga korban mampu menghadirkan saksi dan menunjukkan bukti-bukti lainnya yang dapat membantu proses penyelidikan. Polres juga tidak akan menutupi fakta dan menghilangkan bukti, malah ingin kasus ini segera terselesaikan, mengingat telah memakan waktu yang lama dan berlarut-larut. Sampai saat ini Perkembangan hasil penyelidikan kasus tersebut tetap sama dengan hasil sebelumnya yakni belum ditemukan adanya unsur pidana.

Hal yang paling menyulitkan bagi penyidikan adalah keterangan saksi yang tidak dapat membuktikan kasus ini kearah pidana. Setelah mempelajari dan mengecek seluruh berkas kasus kematian Damora Siregar di Polres Lhokseumawe diantaranya, Hasil Visum dari RSU Pringadi Medan, Surat keterangan kematian dari RSU Sakinah Nomor : 8019/SK/RSU/I/2009, Surat dari PT. LIMA JAYAKARTA UTAMA yang menangani pekerjaan pemeliharaan CCTV di gedung BI tanggal 08 Januari 2009 beberapa hari sebelum tanggal kematian Damora. BAP seluruh saksi yang telah diperiksa termasuk isteri korban, dokter ahli, cleaning service juga dua orang saksi terakhir Gumara Gultom dan Ellys Meinangwati yang diperiksa tanggal 11 Maret 2011 dan 08 April 2011 lalu.

Hingga berita ini diturunkan yang kedua kalinya, SUARA PUBLIK masih gagal untuk memintai keterangan kepada pihak BI Cabang Lhokseumawe terkait dugaan CCTV yang rusak atau dirusak itu. Karenanya berbagai kejanggalan pada CCTV itu membuat keluarga korban dan kuasa hukumnya tak berhenti untuk terus berupaya mencari keadilan kepada penegak hukum yang lebih tinggi. Untuk itu, seperti biasa, SUARA PUBLIK akan terus mengikuti perkembangan kasus kematian Damora yang masih misteri. Tunggu episode selanjutnya mengenai pihak Ombudsman yang turut membantu keluarga korban.***

*) Reporter Tabloid Suara Publik, Kini tinggal di Kota Langsa

0 komentar: