01 Oktober, 2011

Aktifis Jang-Ko Divonis Bebas

Oleh Idrus Saputra | Takengon

Idrus Saputra
Setelah sekian lama menjalani persidangan, akhirnya kedua aktivis Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko), Idrus Saputra dan Hamdani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Kamis (29/9).  Keduanya tidak terbukti mencemarkan nama baik seperti yang dilaporkan Bupati Aceh Tengah, Ir H Nasaruddin MM.


Kuasa hukum LSM Jang-Ko, Zulfa Zainuddin SHi dari LBH Banda Aceh Pos Takengon mengatakan, apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Hamdani dan Idrus Saputra dengan pasal 316 Jo.311 Jo.315 tidak terbukti, sehingga majelis hakim dalam putusannya yang dibacakan, Kamis (29/9) mengatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan JPU dan memutuskan para terdakwa bebas dari segala dakwaan.

Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim, Firza Ardiansyah SH. MH, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Takengon tersebut berlangsung sejak pukul 14.00 WIB dengan Jaksa Penuntut Budi Sarumpaet, SH. M.Hum.

“Kami memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim, yang telah menyidangkan perkara ini dengan objektif. Dengan adanya putusan ini kebebasan berpendapat dan demokrasi di Aceh Tengah telah terselamatkan dari kepentingan penguasa” kata Idrus Saputra.

Sebelumnya para terdakwa Idrus Saputra dan Hamdani dituntut 4 (empat) bulan penjara dengan 8 (delapan) bulan masa percobaan karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pencemaran secara tertulis terhadap pegawai negeri pada waktu menjalankan tugasnya.

Kasus ini bermula pada 28 Februari 2009, saat Idrus Saputra dan Hamdani membuat pernyataan di salah satu media cetak di Aceh terkait jumlah penduduk Aceh Tengah yang diduga direkayasa pada Pemilu 2009 lalu untuk mengelembungkan jumlah kursi DPRK setempat. Pemberitaan itu ditujukan kepada Pemkab dan KIP Aceh Tengah. Merasa tidak senang ternyata Bupati Aceh Tengah melalui Kabag Hukum, Mursidi SH, melaporkan Hamdani dan Idrus Saputra ke Polres Aceh Tengah pada 3 Maret 2009 dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik Bupati Aceh Tengah.

Sidang terkait pencemaran nama baik ini sendiri telah berlangsung sejak 29 Desember 2010 hingga 29 September 2011, dengan 29 persidangan ”Kebetulan sekali vonis itu di bacakan bertepatan dengan hari ulang tahun satu-satunya anak saya pada 29 September 2011 yang usianya satu tahun genap. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moril kepada kedua Aktifis Anti Korupsi Gayo ini yang telah diperkarakan oleh bupati Aceh Tengah, Ir Nasarudin MM itu” ujar Idrus Saputra.



0 komentar: